Cara Membuat SIM Internasional Online, Aturan Terbaru

SIM Internasional: Daftar Online, Aturan Baru | AutoFrontier

Saat berkunjung ke negara tertentu, ada kalanya mengendarai mobil atau motor sendiri jauh lebih efisien dari segi harga dan waktu. Sama halnya seperti di Indonesia, untuk mengendarai mobil atau motor di luar negeri juga membutuhkan lisensi. Cara membuat SIM Internasional mudah dan bisa dilakukan secara online sebelum kita berangkat ke negara tujuan. Simak caranya berikut ini.

Sebelum mulai pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah dalam form. Perlu diketahui juga bahwa dokumen tersebut yang memiliki format JPFG atau JPEG ukurannya tidak lebih dari 500 kb.

  • Foto diri terbaru
  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan lensa kontak
  • Foto harus berwarna
  • Tidak boleh terlihat gigi
  • KTP*
  • KITAP (untuk WNA)*
  • Paspor yang masih berlaku*
  • SIM Indonesia yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan dibuat)*
  • Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam*

*untuk bukti fisik, dokumen diunggah dengan cara discan atau difoto di atas kertas HVS

Cara Membuat SIM Internasional

cara membuat SIM internasional

Via Astra Daihatsu

Untuk pembuatan SIM Internasional, Anda bisa melakukannya secara online melalui KORLANTAS POLRI di sini.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti sesudah berhasil mengunjungi situs tersebut.

  • Klik tombol DAFTAR
  • Lakukan pengisian formulir registrasi secara online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP atau KITAP, dan paspor pada kolom yang sudah disediakan
  • Memilih cara pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian karena jika data pemohon tidak sesuai, biaya pembuatan akan dikembalikan
  • Pemohon akan menerima Nomor Virtual Account yang nantinya berguna untuk melakukan pembayaran
  • Pemohon wajib segera melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera sebelum tenggat waktu berakhir
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi untuk pengambilan Buku SIM Internasional

Biaya-Biaya yang Perlu Dibayarkan

Dalam upaya membuat SIM Internasional, ada biaya-biaya yang perlu dibayarkan oleh pemohon. Di antaranya adalah

  • Biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250.000
  • Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan Rp 225.000
  • Biaya pengiriman tergantung dengan jasa kurir dan jarak pengiriman yang sudah dipilih sebelumnya

Aturan Terbaru, SIM Indonesia untuk Berkendara di ASEAN

aturan baru SIM Internasional

Via CNN Indonesia

Kabar baik untuk Anda yang berencana mengendarai mobil dan motor di negara-negara ASEAN, per 1 Juni 2025, pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi membuat SIM Internasional. Kebijakan ini berlaku seiring perubahan sistem SIM yang nantinya nomornya akan disamakan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kebijakan ini sudah diumumkan oleh Polri melalui Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Negara-negara ASEAN yang dimaksud di antaranya adlaah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunie, Singapura, dan Malaysia.

Bagi Anda yang akan bepergian ke negara ASEAN sebelum 1 Juni 2025 ataupun ke negara selain ASEAN, pastikan untuk tetap mengurus pembuatan SIM Internasional agar tidak mengalami kendala saat berkendara di luar negeri. Perlu dipahami juga bahwa saat ini ada 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia. Sementara itu ada 7 negara yang tidak mengakuinya yaitu Chile, Kosta Rika, Ekuador, Ghana, Meksiko, Korea Selatan, dan Spanyol.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *